Tampilkan postingan dengan label Pengertian Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian Asuransi. Tampilkan semua postingan

Pengertian Asuransi dan Bentuk Asuransi (Insurance)

Pengertian Asuransi (Insurance) dan Bentuk Asuransi (Insurance)
Asuransi adalah suatu kemauan untuk metetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substansi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dari pengertian asuransi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
Contoh Asuransi :
a. Dalam Asuransi Kebakaran, seseorang mengasuransikan rumahnya kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini orang tersebut membayar premi terhadap perusahaan asuransi. Bilamana terjadi kebakaran, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran tersebut.
b. Dalam Asuransi Laut (Marine Insurance) adalah dengan mempetanggungkan kapal, muatan (cargo) dan lain-lain.
Jadi, disini ternyata bahwa segala kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang, kita pindahkan (shift) kepada perusahaan asuransi.
Bilamana kita melihat cabang-cabang perusahaan asuransi (Insurance Company), contohya perusahaan asuransi di Indonesia, maka bentuk-bentuk asuransi dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Asuransi Kerugian (Asuransi Umum) adalah mengenai hak milik, kebakaran dan lain-lain.
b. Asuransi Varia (Contoh asuransi varia adalah marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian).
c. Asuransi Jiwa (Life Insurance) adalah yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan lain-lain.