Jenis Asuransi Umum (General Insurance)

Jenis Asuransi Umum (General Insurance)
John H. Magee dalam bukunya, General Insurance (Bab 2) mengklasifikasikan jenis asuransi umum sebagai berikut :
a. Social Insurance (Jaminan Sosial)
Jaminan sosial merupakan asuransi wajib, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya. Social Insurance atau Asuransi sosial bertujuan sepaya setiap orang mempunyai jaminan untuk hari tuanya (old age). Bentuk asuransi ini dilaksanakan dengan paksa, misalnya dengan memotong gaji pegawai sekian persen setiap bulan (misalnya 10%). Contoh jaminan sosial yang lain adalah jika seseorang sakit harus dijamin kesehatannya, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang menyebabkan pengangguran.
b. Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Bentuk asuransi ini dijalankan sukarela (voluntary), jadi tidak dengan paksaan seperti jaminan sosial. Jadi, setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.
Jenis Asuransi sukarela dibagi atas :
1. Government Insurance adalah asuransi yang dijalankan oleh pemerintah atau negara, misalnya jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan (di Indonesia misalnya jaminan bagi kaum veteran).
2. Commercial Insurance adalah asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari risiko-risiko yang mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi disini adalah komersial dengan motif keuntungan (profit motive).
Comercial Insurance dapat digolongkan pula kepada :
a. Personal Life Insurance (Asuransi Jiwa)
Tujuan Asuransi jiwa adalah untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan serta sakit.

Pengertian Asuransi dan Bentuk Asuransi (Insurance)

Pengertian Asuransi (Insurance) dan Bentuk Asuransi (Insurance)
Asuransi adalah suatu kemauan untuk metetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substansi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dari pengertian asuransi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
Contoh Asuransi :
a. Dalam Asuransi Kebakaran, seseorang mengasuransikan rumahnya kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini orang tersebut membayar premi terhadap perusahaan asuransi. Bilamana terjadi kebakaran, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran tersebut.
b. Dalam Asuransi Laut (Marine Insurance) adalah dengan mempetanggungkan kapal, muatan (cargo) dan lain-lain.
Jadi, disini ternyata bahwa segala kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang, kita pindahkan (shift) kepada perusahaan asuransi.
Bilamana kita melihat cabang-cabang perusahaan asuransi (Insurance Company), contohya perusahaan asuransi di Indonesia, maka bentuk-bentuk asuransi dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Asuransi Kerugian (Asuransi Umum) adalah mengenai hak milik, kebakaran dan lain-lain.
b. Asuransi Varia (Contoh asuransi varia adalah marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian).
c. Asuransi Jiwa (Life Insurance) adalah yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan lain-lain.